Wabah LGBT

Sumber : www.chanelmuslim.com

Golongan minoritas seperti lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mungkin tidak terlalu populer satu dasa warsa yang lalu. Namun kini, geliat golongan lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mewabah hampir di seluruh kota besar di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengaku kaget banyaknya warga homoseksual di wilayahnya. Menurut catatan Komisi Pemerhati Anak dan Remaja (KPAR) Tasikmalaya, jumlah warga terindikasi suka sesama jenis di Kota Santri pada 2014 adalah 1.578. Jumlah ini naik 300 orang dari tahun 2013, dan golongan ini tersebar di 69 kelurahan wilayah Kota Tasikmalaya.
Tindakan penyimpangan seksual ini terus terjadi secara terang-terangan. Pelakunya tak segan membentuk komunitas untuk memproklamirkan dirinya dan ingin diakui sebagai anggota masyarakat yang normal. Mereka membentuk lembaga-lembaga, membuat buku-buku agar keberadaan mereka diakui oleh masyarakat luas. Hasilnya, dalam jangka waktu 3 tahun sampai tahun 2013 saja, komunitas LGBT ini naik 300%, apalagi tahun 2014 lalu dan tahun 2015 ini. .
Golongan yang awalnya sayup ini pun mulai berani bersuara. Sekarang pintu komunikasi sudah terbuka lebar. “LGBT harus lakukan kerja politik,” kata Staf khusus Sekretaris Kabinet Pemerintahan Joko Widodo, JaleswarariPramodhawardani, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015). Dani, demikian Jaleswarari disapa, berjanji ‘mendekatkan’ kaum LGBT kepada Mensesneg atau seskab. Dia hendak mencabut semua sumbatan komunikasi politik yang selama ini meminggirkan kaum LGBT. Astagfirullah.
Bahaya ledakan LGBT
Golongan LGBT ini menggeliat dan kian mendapat tempat baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Tercatat sudah 14 negara di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Pernikahan sesama jenis pertama kali dilegalkan di Belanda, pada 2001. Menyusul Kanada, Afrika Selatan, Belgia, dan Spanyol. Kemudian Argentina, Denmark, Islandia, Norwegia, Portugal, dan Swedia serta terakhir Perancis. Di Amerika Serikat, perdebatan soal perkawinan sejenis belum sampai ke level Mahkamah Agung dan masih terus dikembangakan. Namun ada sekitar 12 negara bagian dan District of Columbia (DC) di Amerika telah melegalisasi pernikahan sesama jenis.
Negara-negara yangmenganggap LGBT sebagai kriminal tercatat baru 3 negara yaitu Russia, Ugandan, dan Macedonia. Sisanya, sebanyak 78 negara lebih termasuk negara negara berpenduduk Islam seperti, negara-negara Timur Tengah, Indonesia, Brunai dan Malaysia tidak mempunyai undang-undang anti LGBT sehinggga negara-negara tersebut bisa dianggap negara yang membolehkan LGBT, walaupun tidak melegalkan pernikahan sesama jenis.
Seiring dengan maraknya aktifitas kaum LGBT di negara-negara berpenduduk muslim seperti Arab Saudi, Lebanon, Syria, Malaysia bahkan Indonesia, mereka semakin memberanikan diri untuk menunjukan identitas. Masyarakat yang mayoritas penduduknya muslim pun digiring kepada opini yang menganngap bahwa perilaku tersebut adalah wajar dan harus dilindungi dari tekanan-tekanan pihak-pihak yang menolaknya. Masyarakat terus diarahkan kepada opini kebebasan atau liberalisme serta hak asasi. Menurut mereka kaum LGBT tersebut adalah seperti manusia yang juga mempunyai hak untuk mendapat kehidupan di tengah masyarakat secara layak.
Sebenarnya, bahaya apakah yang dihadapi masyarakat yang membiarkan maraknya golongan LGBT ini? Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.Dengan definisi di atas, dapat kita pahami bahwa sebuah masyarakat dimana komunitas LGBT itu hidup tidak dapat menghasilkan satu komunitas yang teratur dengan pemikiran dan perasaan yang sama. Hal ini dapat kita lihat dari poin-poin di bawah ini:
  1. Kaum LGBT tidak akan mungkin menghasilkan keturunan yang baik, yang hidup di dalam lingkungan yang baik. Alaminya setiap manusia menginginkan keturunan yang dapat meneruskan estafet kehidupan.Firman Allah: Harta dan anak anak adalah perhiasan dunia.(al Kahfi 46).Tidaklah mungkin seorang dengan orientasi seks seperti kaum LGBT menghasilkan anak yang akan menjadi perhiasan di dunia. Walaupun, mereka bisa mengatasi masalah ini dengan mengadopsi anak yang diambil dari panti asuhan, atau anak terlantar. Namun, tetap saja anak yang diambil bukanlah anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah antara pasangan yang sah. Bisa saja anak-anak tersebut lahir dari kehamilan yang tidak dikehendaki atau akibat perilaku penyimpangan seksual lain seperti, perselingkuhan, pemerkosaan dan lainnya. Bisa saja, pasangan lesbian atau transgender melakukan praktek bayi tabung melalui bank sperma seperti yang menggejala di negara-negara Barat. Namun, anak anak tersebut tidak bisa merasakan damainya hidup di tengah keluarga yang terdiri dari ayah dan ibu. Mereka akan dibesarkan dengan ayah dan ibu yang keduanya adalah wanita, atau keduanya adalah laki-laki, atau ibu yang berubah jadi laki-laki atau ayah yang berubah jadi wanita. Allah berfirman: Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (Ad Dzariyat:49). Pasangan LGBT atau anak-anak yang berada di bawah asuhan golongan LGBT dapat dipastikan sulit untuk mengingat kebesaran Allah.
  2. Masyarakat yang melegalkan LGBT ini secara otomatis akan merasakan akibatnya dalam jangka panjang. Maraknya komunitas LGBT dalam sebuah masyarakat akan menurunkan populasi manusia. Hubungan atau interaksi kaum LGBT di dalam masyarakat bukan lagi dtujukan untuk melestarikan jenis manusia. Namun, hubungan yang dihasilkan semata-mata hanyalah untuk memenuhi kebutuhan jasmani semata. Kaum LGBTyang selalu berlindung dibalik hak asasi manusia memang dapatmelakukan kepuasan seksual melalui sesama jenis, benda-benda, bahkan binatang, namun mereka tidak dapat menjalani fungsinya dan berkontribusi secara alami dalam menghasilkan keturunan untuk melestarikan jenis manusia. Seperti firman Allah: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An-Nisa ayat 1].
  3. Maraknya komunitas LGBT ini memicu banyak penyakit baik fisik maupun psikis di tengah masyarakat. Aktifitas seksual yang tidak wajar menimbulkan penyakit kelamin yang sulit disembuhkan. Penyakit AIDS yang salah satunya dipicu dari perilaku seksual ini setiap tahun mengalami peningkatan. HIV/ AIDS saat ini sudah pandemik, dengan jumlah penderita yang sangat besar di laporkan di Amerika, Eropa, Afrika dan Asia Tenggara.Kontribusi terbesar dari penyakit ini adalah kaum LGBT. Walaupun PBB melalui WHO berusaha mengatasi wabah penyakit ini, namun bila tidak dibarengi dengan diperbaikinya perilaku dan penyimpangan seksual, maka hal tersebut menjadi sia-sia. Penyakit psikis seperti cinta yang berlebihan, sayang yang berlebihan juga memicu kriminalitas, seperti yang baru baru ini dialami oleh Mayang Prasetyo seorang transgender Indonesia yang dibunuh oleh teman laki-lakinya di sebuah apartemen di Australia.
Islam mengatur LGBT
Islam mengatur hubungan pria dan wanita agar semua tujuan penciptaan manusia dapat terpenuhi. Dr Muhammad M. Abu Laila, profesor Studi Islam dan Perbandingan Agama di Universitas Al-Azhar, mengatakan bahwa “Tindakan (pernikahan sejenis) adalah dosa buruk yang Allah telah larang dalam semua agama (agama samawi), bahkan dalam kehidupan paling primitive sekalipun. Ini bertentangan dengan peraturan Allah dan melawan hukum alam. Saya heran bagaimana di masa kini, dimana ilmu pengetahuan teknologi telah maju, kita membiarkan hal-hal seperti itu terjadi di masyarakat manusia, bagaimana seseorang mengijinkan atau memberikan aturan hukum atas suatu tindakan luas yang menimbulkan ancaman bagi seluruh umat manusia dan menghancurkan masyarakat seperti kanker”.
Seluruh umat Islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah, Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman:Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (As-Syu’ra : 165-166). Bahkan nabi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. [1]
Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah). Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh.
Selamatkan masyarakat dengan Syariah Islam
Di antara nikmat terbesar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala anugerahkan kepada umat ini adalah disempurnakannya agama ini sebagaimana dalam firman-Nya:
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا ۚ
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS al-Ma’idah [5]: 3)
Dalam Islam, pernikahan seorang pria dan seorang wanita tidak hanya masalah keuangan dan seksual dalam hidup bersama. Namun ini adalah ikatan yang sakral, hadiah dari Allah, untuk menjalani hidup bahagia menyenangkan dan melanjutkan garis keturunan.
Perilaku LGBT dan pernikahan sesama jenis jelas memberikan ancaman serius bagi institusi keluarga, permasalahan sosial, membahayakan tatanan sosial masyarakat manusia. Perilaku ini bak virus yang akan merebak dan berkembang biak dengan pesat saat ketahanan masyarakat akan nilai-nilai agama lemah. Untuk itu, masyarakat harus diselamatkan dari virus mematikan LGBT. Syariat Islam adalah satu-satunya aturan yang dapat melindungi seluruh umat dari bahaya LGBT.
Akidah Islam akan membimbing setiap individu untuk berperilaku sesuai dengan yang tuntunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Peran masyarakat Islam sebagai kontrol sosial yang menolak semua jenis penyimpangan sosial pun wajibada. Terakhir,negara yang berdasarkan syariat Islam akan melindungi umat dari bahaya perilaku LGBT ini. Hanya sistim kehidupan Islam yang diatur dengan syariah Islam dalam bentuk negara Khilafah Islamiyah yang akan menjamin seluruh keberlangsungan hidup umat manusia di muka bumi ini dari hinanya perilaku LGBT.Wallahualam bi sahwab.

Sumber : http://www.arrahmah.com/kajian-islam/wabah-lesbian-gay-biseksual-transgender-waspadalah.html

Terima kasih telah membaca, mudah-mudahan apa yang anda baca ada manfaatnya. Dengan senang hati, jika anda berkomentar pada tempat yang disediakan dengan bahasa yang santun..

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca, mudah-mudahan apa yang anda baca ada manfaatnya. Dengan senang hati, jika anda berkomentar pada tempat yang disediakan dengan bahasa yang santun..

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama